LANGIT7.ID, Jakarta - Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia memasang
bendera Merah Putih dan pernak-pernik menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Secara resmi tingkat kenegaraan, Istana Merdeka menggelar Upacara Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih.
Selain menggelar upacara pengibaran bendera,
Istana Merdeka juga melaksanakan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih. Upacara penurunan bendera digelar pada sore hari pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi Dihadirkan saat Upacara Kemerdekaan di Istana MerdekaLantas mengapa Bendera Negara diturunkan pada sore hari? Berikut penjelasannya:
Aturan mengenai bendera Merah Putih dan pemasangannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 7 disebutkan, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Meski demikian, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud keadaan tertentu ialah keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, atau keadaan sangat berduka cita.
Baca Juga: Merah Putih Sepanjang 30 Meter Dibentangkan di Gili KetapangPasal 7 Ayat 2 UU 24/2009 menyatakab, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Beleid tersebut tak menuliskan alasan mengapa Bendera Negara Sang Merah Putih harus diturunkan pada sore hari. Namun, alasan tersebut dapat ditemui pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI. Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
Ini adalah aturan umum, yaitu untuk semua pengibaran. Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.
Baca Juga:
Rangkaian Upacara HUT 77 RI dari Awal hingga Pasukan Dibubarkan
HUT RI, Kapolda NTB Kibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Selong
Mendagri Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih di Surabaya(asf)