Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Pendidikan Agama
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:05 WIB
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Foto: Dok. Kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
Baca Juga:Wagub DKI: Citayam Fashion Week Kreatif, Tapi Perlu Bimbingan Agama
"Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,"kata Suhajar di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, kata dia, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD.
"Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
Baca Juga:Wagub DKI: Citayam Fashion Week Kreatif, Tapi Perlu Bimbingan Agama
"Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,"kata Suhajar di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, kata dia, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD.
"Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.