Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo ke JPU
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 23:50 WIB
Ilustrasi tumpukan berkas perkara sebelum disidangkan. Foto: Langit7.id/iStock
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.
Baca Juga:Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan kepada Putri Candrawathi
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung, Jumat (19/8/20220.
Sebelum dilimpahkan, kata dia, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara. "Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan)," kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.
Baca Juga:Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan kepada Putri Candrawathi
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung, Jumat (19/8/20220.
Sebelum dilimpahkan, kata dia, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara. "Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan)," kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.