KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap hingga Rp5 Miliar
Muhajirin
Ahad, 21 Agustus 2022 - 09:40 WIB
Rektor Universitas Lampung, Karomani (foto: istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam penerimaan calon mahasiswa baru pada tahun 2022.
Keempat orang tersebut yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, melansir Antara, Ahad (21/8/2022).
Baca Juga: KPK Bakal Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KRM menerima suap melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Keempat orang tersebut yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, melansir Antara, Ahad (21/8/2022).
Baca Juga: KPK Bakal Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KRM menerima suap melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.