176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Ini Tanggapan Pihak Terkait
Muhajirin
Ahad, 21 Agustus 2022 - 11:30 WIB
Diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022). (foto: FOZ)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.
Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Defid Tri Rizky, mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor kerahasiaan.
“Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” ujar Defid dalam diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).
Namun, Defid menyebut, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut. Kemudian, ada uang yang mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari badan usahalembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.
Baca Juga: Baznas Paparkan Hasil Riset Bertema 'Pengelolaan Zakat Masjid'
“Kami bertugas menerima kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah padatahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.
Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Defid Tri Rizky, mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor kerahasiaan.
“Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” ujar Defid dalam diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).
Namun, Defid menyebut, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut. Kemudian, ada uang yang mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari badan usahalembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.
Baca Juga: Baznas Paparkan Hasil Riset Bertema 'Pengelolaan Zakat Masjid'
“Kami bertugas menerima kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah padatahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.