Maksimalkan Peran Pos di Masa Pandemi, Pemerintah Siapkan Tiga Kebijakan
Mahmuda attar hussein
Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:00 WIB
Ilustrasi layanan pos digital. Foto: Langit7/Istock
Pemerintah menyiapkan tiga langkah kebijakan pemulihan dan pertumbuhan maksimum sektor pos nasional kala pandemi Covid-19. Salah satunya menjadikan layanan pos sebagai salah satu jalur akses untuk keuangan digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kebijakan itu juga ditujukan untuk mengimbangi perkembangan pos global dan pergeseran preferensi pelanggan.
Ketiga kebijakan itu terdiri dari dorongan penggunaan adopsi teknologi digital, promosi produk dan layanan pos untuk memberikan nilai tambah kepada pelanggan, dan penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro.
“Hal ini untuk mempercepat transformasi digital, inovasi produk, dan layanan pos yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dalam satu dekade terakhir dan lebih intensif dalam 1,5 tahun terakhir sejak pandemi dimulai,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam keterangan tertulis.
Baca juga:Pemerintah Targetkan 95 Persen Pakai Masker Sebagai Alat Pertahanan
Ismail menyatakan, untuk kebijakan pertama, Pemerintah Indonesia mendorong mendorong adopsi teknologi digital baru, khususnya track dan trace system atau aplikasi sistem pelacakan bagi operator pos nasional, termasuk operator pos Usaha Kecil Menengah (UKM).
Menurutnya, pergeseran preferensi pelanggan untuk pengiriman sesuai permintaan dari item e-commerce mereka memerlukan pengiriman hari berikutnya, pengiriman satu hari/hari yang sama, dan pengiriman instan.
“Adanya pelanggan dan pasien isolasi mandiri di saat pembatasan aktivitas masyarakat, memerlukan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan groseri (kuliner); yang memungkinkan dilakukan melalui sistem trace dan track oleh operator pos/penyedia layanan pengiriman,” ungkapnya.
Ketiga kebijakan itu terdiri dari dorongan penggunaan adopsi teknologi digital, promosi produk dan layanan pos untuk memberikan nilai tambah kepada pelanggan, dan penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro.
“Hal ini untuk mempercepat transformasi digital, inovasi produk, dan layanan pos yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dalam satu dekade terakhir dan lebih intensif dalam 1,5 tahun terakhir sejak pandemi dimulai,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam keterangan tertulis.
Baca juga:Pemerintah Targetkan 95 Persen Pakai Masker Sebagai Alat Pertahanan
Ismail menyatakan, untuk kebijakan pertama, Pemerintah Indonesia mendorong mendorong adopsi teknologi digital baru, khususnya track dan trace system atau aplikasi sistem pelacakan bagi operator pos nasional, termasuk operator pos Usaha Kecil Menengah (UKM).
Menurutnya, pergeseran preferensi pelanggan untuk pengiriman sesuai permintaan dari item e-commerce mereka memerlukan pengiriman hari berikutnya, pengiriman satu hari/hari yang sama, dan pengiriman instan.
“Adanya pelanggan dan pasien isolasi mandiri di saat pembatasan aktivitas masyarakat, memerlukan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan groseri (kuliner); yang memungkinkan dilakukan melalui sistem trace dan track oleh operator pos/penyedia layanan pengiriman,” ungkapnya.