LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga langkah kebijakan pemulihan dan pertumbuhan maksimum sektor pos nasional kala pandemi Covid-19. Salah satunya menjadikan layanan pos sebagai salah satu jalur akses untuk keuangan digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kebijakan itu juga ditujukan untuk mengimbangi perkembangan pos global dan pergeseran preferensi pelanggan.
Ketiga kebijakan itu terdiri dari dorongan penggunaan adopsi teknologi digital, promosi produk dan layanan pos untuk memberikan nilai tambah kepada pelanggan, dan penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro.
“Hal ini untuk mempercepat transformasi digital, inovasi produk, dan layanan pos yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dalam satu dekade terakhir dan lebih intensif dalam 1,5 tahun terakhir sejak pandemi dimulai,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan 95 Persen Pakai Masker Sebagai Alat PertahananIsmail menyatakan, untuk kebijakan pertama, Pemerintah Indonesia mendorong mendorong adopsi teknologi digital baru, khususnya track dan trace system atau aplikasi sistem pelacakan bagi operator pos nasional, termasuk operator pos Usaha Kecil Menengah (UKM).
Menurutnya, pergeseran preferensi pelanggan untuk pengiriman sesuai permintaan dari item e-commerce mereka memerlukan pengiriman hari berikutnya, pengiriman satu hari/hari yang sama, dan pengiriman instan.
“Adanya pelanggan dan pasien isolasi mandiri di saat pembatasan aktivitas masyarakat, memerlukan pengiriman obat-obatan, peralatan medis, dan groseri (kuliner); yang memungkinkan dilakukan melalui sistem trace dan track oleh operator pos/penyedia layanan pengiriman,” ungkapnya.
Operator pos, lanjut Ismail, menggunakan sistem pelacakan untuk mencapai transparansi dan efektivitas pengiriman pos, mengurangi kecemasan konsumen dan penyesalan pembeli melalui penyediaan status dan pelacakan pengiriman langsung, dan penanganan barang yang hilang atau tidak terkirim secara lebih efektif.
Untuk mengenalkan sistem aplikasi tracking ini kepada UKM operator pos, menurut Ismail yang juga menjabat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai workshop, sosialisasi, dan penyediaan aplikasi sistem tracking bagi UKM operator pos.
“Penggunaan sistem pelacakan itu bertujuan untuk mencapai transparansi dan efektivitas pengiriman pos, mengurangi kecemasan konsumen, penyesalan pembeli melalui penyediaan status dan pelacakan pengiriman langsung, serta penanganan barang yang hilang atau tidak terkirim secara lebih efektif,” jelasnya.
Kebijakan kedua berkaitan dengan promosi transformasi digital produk dan layanan pos agar memberikan nilai tambah kepada pelanggan. Menurut Dirjen Ismail, Jaringan Pos Nasional Indonesia saat ini memainkan peran kunci dalam inklusi keuangan digital masyarakat.
“Misalnya layanan keuangan pos, termasuk layanan keuangan dan pembayaran tradisional atau fisik dan digital. Melalui jaringan posnya yang luas untuk memberikan akses masyarakat ke layanan pembayaran elektronik yang terjangkau, aman, andal, dan efisien,” paparnya.
Baca juga:
Narasi Akurat dalam Komunikasi Publik Dukung Penanganan PandemiSedangkan kebijakan ketiga diarahkan untuk penyediaan rekening tabungan pos dan layanan rekening giro. “Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, Indonesia saat ini sedang menyusun kebijakan di atas untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pendapatan baru untuk penyelenggara pos nasional di era digital,” tutur Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Dirjen Ismail menekankan transformasi digital dan inovasi sektor pos menjadi kunci dalam mengatasi pandemi. Bahkan dengan penerapan kedua hal itu, keberadaan pos akan memiliki kontribusi terhadap perkembangan e-commerce dan pertumbuhan ekonomi.
“Sangat penting bahwa satu-satunya jalan ke depan bagi semua negara untuk mengatasi pandemi ini adalah dengan merangkul transformasi digital dan inovasi di sektor posnya, untuk memberi dampak menguntungkan pada e-commerce dan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
(zul)