Nasib Pemecatan Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis Besok
Fajar adhitya
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:09 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, DPR RI, Rabu (24/8/2022) (foto: tangkapan layar youtube)
Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan pekan ini. Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Komisi Kode Etik Polri akan segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Propam tersebut.
Jenderal Listyo mengatakan, sidang etik terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022). Sidang etik akan membahas indikasi pelanggaran Sambo dan status keanggotaannya sebagai polisi.
“Saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik,” kata Listyo saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Baca juga:Momen Anggota DPR Baca Al-Quran Saat RDP Pembunuhan Brigadir J
Jenderal Listyo mengatakan, sidang tersebut akan memutuskan apakah Sambo masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak. Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J. Dia telah berstatus tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi (PC) dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’aruf (KM).
Baca juga:Komisi III Pertanyakan Alasan Sambo Belum Pernah Ditunjukkan ke Publik
Jenderal Listyo mengatakan, sidang etik terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022). Sidang etik akan membahas indikasi pelanggaran Sambo dan status keanggotaannya sebagai polisi.
“Saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik,” kata Listyo saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Baca juga:Momen Anggota DPR Baca Al-Quran Saat RDP Pembunuhan Brigadir J
Jenderal Listyo mengatakan, sidang tersebut akan memutuskan apakah Sambo masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak. Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J. Dia telah berstatus tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi (PC) dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’aruf (KM).
Baca juga:Komisi III Pertanyakan Alasan Sambo Belum Pernah Ditunjukkan ke Publik