Ferdy Sambo Ajukan Banding, Habiburokhman: Percuma Tidak Meringankan
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube Polri TV)
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menanggapi banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat dengan tidak hormat Ferdy Sambo adalah keputusan yang tepat.
"Putusan sudah tepat, karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menghilangkan nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, putusan terhadap Ferdy Sambo juga diperberat dengan adanya upaya menghilangkan barang bukti. "Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," ujarnya.
Terkait banding yang diajukan Sambo, Habiburokhman menilai upaya tersebut bakal sia-sia. Pasalnya, dia tidak melihat ada alasan yang bisa meringankan suami Putri Candrawathi itu.
"Saya rasa percuma dia banding. Saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Putusan sudah tepat, karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menghilangkan nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, putusan terhadap Ferdy Sambo juga diperberat dengan adanya upaya menghilangkan barang bukti. "Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," ujarnya.
Terkait banding yang diajukan Sambo, Habiburokhman menilai upaya tersebut bakal sia-sia. Pasalnya, dia tidak melihat ada alasan yang bisa meringankan suami Putri Candrawathi itu.
"Saya rasa percuma dia banding. Saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.