Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Habiburokhman: Percuma Tidak Meringankan

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:05 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding, Habiburokhman: Percuma Tidak Meringankan
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube Polri TV)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menanggapi banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat dengan tidak hormat Ferdy Sambo adalah keputusan yang tepat.

"Putusan sudah tepat, karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menghilangkan nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, putusan terhadap Ferdy Sambo juga diperberat dengan adanya upaya menghilangkan barang bukti. "Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," ujarnya.

Terkait banding yang diajukan Sambo, Habiburokhman menilai upaya tersebut bakal sia-sia. Pasalnya, dia tidak melihat ada alasan yang bisa meringankan suami Putri Candrawathi itu.

"Saya rasa percuma dia banding. Saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Baca Juga: Polri Tolak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. FS pun menyatakan banding atas putusan itu.

FS bersama istrinya Putri Candrawathi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. FS dan PC bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf menjadi tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Polri Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Keputusan Tepat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipolisikan Terkait Laporan Palsu


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)