Polri Tolak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Garry Talentedo KesawaSabtu, 27 Agustus 2022 - 04:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Polri menolak untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Ferdy Sambo.
"Tidak (diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tidak akan mempengaruhi keputusan yang diambil Polri. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menuliskan surat pengunduran diri sebelum sidang KKEP. Dalam surat yang ditulis tangan olehnya, Sambo menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada Polri atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tulis Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," demikian surat pengunduran diri Sambo.