home wirausaha syariah

Mengenal SCF Syariah, Platform Permodalan Bagi UMKM

Ahad, 28 Agustus 2022 - 15:30 WIB
SCF Syariah, Platform Permodalan Bagi UMKM. (Foto: Istimewa).
SCF atau Securities Crowdfunding berbasis syariah merupakan Layanan Urun Dana melalui penawaran efek. Platform ini menjadi solusi permodalan bagi UMKM.

Direktur Risk & Compliance PT Urun Bangun Negeri, Ahmad Suryana mengatakan, SCF Syariah saat ini memiliki aset sekitar Rp10 miliar dan masih melakukan penggalangan dana secara terbuka.

"SCF syariah terdapat dua instrument utama yaitu saham syariah dan sukuk. Akad yang digunakan saham syariah ini menggunakan akad syirkah musahamah, kemudian sukuk menggunakan akad mudharabah, mustarakah, musyarakah mutanaqishah dan ijarah," kata dia dalam keterangannya, Ahad (28/8/2022).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan terkait seleksi sebagai efek syariah pada calon penerbit yang ingin melakukan penawaran efek di SCF Syariah. Di mana seleksi tersebut terdiri dari tiga parameter utama.

Baca Juga: Pengertian Pasar Modal Syariah Dibahas di Muslim Life Fest 2022

"Tiga hal utama dalam proses seleksi ini sesuai DSN MUI dan standar AAOFI, yaitu Bisnis Utamanya, Transaksinya dan Rasio Keuangannya. Pertama sektor bisnisnya harus halal," ungkap Ahmad.

Selanjutnya kedua praktik transaksi yang digunakan tidak boleh ada unsur riba, gharar, maisyir dan dzalim. Ketiga, rasio keuangan di antaranya rasio hutang riba tidak lebih dari 45 persen (DSN-MUI) atau 30 persen (AAOFI) terhadap assetnya, rasio pendapatan non halal tidak lebih dari 10 persen (DSN-MUI) atau 5 persen (AAOFI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi syariah platform bisnis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya