home lifestyle muslim

Hukum Beli Makanan dengan Nama Mie Setan, Ini Kata Buya Yahya

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:00 WIB
Ilustrasi kedai Mie Gacoan. (Foto: Istimewa).
Keunikan nama makanan menghadirkan daya tarik pembeli, seperti mie setan dan es pocong. Namun, apakah membeli menu tersebut dibolehkan dalam Islam?

Penceramah Buya Yahya menjelaskan, memakan makanan dengan nama unik seperti mie setan dan es pocong tetap halal, asalkan bahan makanannya terbuat dari sumber halal dan toyyib.

"Akan tetapi yang menjadi tidak baik adalah di saat memberi sesuatu yang baik menjadi jelek," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Sertifikat Halal, Ini Tanggapan Pihak Mie Gacoan

Kendati demikian, lanjut dia, ada sisi yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Di mana menjadikan sesuatu yang baik dengan nama yang jelek (seram).

"Pemberian nama ini jangan sampai minuman yang baik justru kita namakan dengan khamr, ini kan dusta. Orang yang meminumnya karena memang ingin khamr tetap mendapatkan dosa, meski itu minuman biasa, karena niatnya tadi," tegasnya.

Artinya, makna menipu atau berbohong akan menjadikan dosa bagi seseorang. Adapun maksud guyonan terhadap nama makanan dan minuman itu tetap harus mengedepankan adab.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
makanan halal buya yahya pembeli makanan haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya