LANGIT7.ID, Jakarta - Keunikan
nama makanan menghadirkan daya tarik pembeli, seperti mie setan dan
es pocong. Namun, apakah membeli menu tersebut dibolehkan dalam Islam?
Penceramah Buya Yahya menjelaskan, memakan makanan dengan nama unik seperti mie setan dan es pocong tetap halal, asalkan bahan makanannya terbuat dari
sumber halal dan toyyib.
"Akan tetapi yang menjadi tidak baik adalah di saat memberi sesuatu yang baik menjadi jelek," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Sertifikat Halal, Ini Tanggapan Pihak Mie GacoanKendati demikian, lanjut dia, ada sisi yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Di mana menjadikan sesuatu yang baik dengan nama yang jelek (seram).
"Pemberian nama ini jangan sampai minuman yang baik justru kita namakan dengan khamr, ini kan dusta. Orang yang meminumnya karena memang ingin khamr tetap mendapatkan dosa, meski itu minuman biasa, karena niatnya tadi," tegasnya.
Artinya, makna menipu atau berbohong akan menjadikan dosa bagi seseorang. Adapun maksud guyonan terhadap nama makanan dan minuman itu tetap harus mengedepankan adab.
"Maksudnya agar mendapat limpahan keberkahan dari Allah SWT. Sama juga dengan nama bakso setan, kenapa tidak kita beri nama bakso zikir saja, agar sekaligus melatih umat untuk memperbanyak zikir," katanya.
Dia berpersan, agar kaum muslimin bisa membiasakan untuk hal-hal baik. Sebab, sesuatu yang halal tapi disifati dengan hal haram adalah dilarang dalam Islam.
"Sebab kalau hakikatnya menghalalkan yang haram, itu sama dosanya dengan mengharamkan yang halal. Adapun masalah pemberian nama itu adalah urusan tahlil, yaitu ketidakpantasan," jelasnya.
Penjelasan tersebut merupakan respon dari belum adanya sertifikasi halal dari Mie Gacoan. Di mana menu yang dihadirkan di sana menyertakan nama berembel setan.
LPPOM MUI sendiri menegaskan kendala sertifikasi halal Mie Gacoan dikarenakan nama berembel setan pada menunya. Bahkan, hal itu juga berlaku pada seluruh pelaku usaha kuliner bila menyertakan nama dengan sesuatu yang buruk.
"Para pelaku usaha bidang kuliner tidak akan mendapat sertifikasi halal apabila dalam produknya mengandung nama-nama “setan”. Termasuk yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan atau porno," kata Dirut LPPOM MUI Kota Bogor, Muti Arintawati dalam keterangannya.
(bal)