LANGIT7.ID - , Jakarta - Restoran
Mie Gacoan tidak bisa
disertifikasi halal oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI), lantaran namanya dianggap tidak memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar, mengatakan pihaknya tak ada niat buruk dalam memberikan nama produk tersebut.
Menurut dia, "gacoan" lebih mengarah pada makna kata "jagoan" sebagaimana yang diuraikan pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Baca juga: Bir Nol Persen Alkohol, Bisakah Disertifikasi Halal?"Merek 'Mie Gacoan' telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor satu secara nasional. Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna ‘jagoan’, dan bukan berarti ‘taruhan’," ujar Daryl dikutip dari ANTARA, Selasa (23/8/2022).
Dia melanjutkan, sebenarnya konsep utama Mie Gacoan adalah bersantap modern dengan harga terjangkau. Orientasi utamanya yakni kepuasan konsumen dengan mengedepankan inovasi.
"Rasanya tak mungkin menjadikan tempat kami sebagai ruang untuk melakukan taruhan. Justru kami ingin menghadirkan tempat bersantap mie bagi pelajar dan
mahasiswa agar tetap produktif sekaligus eksis," katanya.
Adapun bentuk dukungan agar pelajar dan mahasiswa tetap produktif itu ditandai dengan sejumlah fasilitas seperti WiFi, colokan listrik, hingga playlist musik terkini.
Meski demikian, Daryl tetap meminta maaf atas nama produk mereka ini yang menimbulkan kegelisahan.
Baca juga: Kriteria Sertifikasi Halal, Hal Ini Tak Bisa DidaftarkanUntuk proses sertifikasi halal, dia mengaku masih dijalani. Sebab, pihak Darly menyadari bahwa sertifikasi halal sangat penting, sehingga Mie Gacoan akan terus berusaha agar proses tersebut berjalan sesuai harapan.
Mengenai bahan baku, Daryl menjelaskan Mie Gacoan selalu mengedepankan aspek
halal dan higienis.
"Jadi tidak ada niat sama sekali dari kami untuk menghilangkan kepercayaan dan keyakinan dari konsumen yang selama ini sudah setia menyantap bersama rekan dan keluarganya di Mie Gacoan," pungkasnya.
Baca juga: BPJPH: 10 Ribu Pendaftar Sertifikasi Halal Menunggu Fatwa MUI(est)