LANGIT7.ID - , Jakarta - Belakangan ramai menjadi perbincangan adanya minuman rasa bir yang
diklaim tidak mengandung alkohol. Klaim tersebut beralasan karena bahan dasar yang digunakan tidak mengandung
bahan yang haram.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Hasanuddin menekankan bahwa MUI tidak akan memproses
sertifikasi halal untuk produk
tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Holywings Dikecam, Promo Minuman Beralkohol Nama MuhammadArtinya, meskipun diklaim zero alkohol namun tetap saja tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir. Di mana dalam Islam, istilah bir disebut juga dengan khamr.
Hal senada juga ditegaskan Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman. Menurut Ade, MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan.
"Aturan nama produk tersebut termaktub dalam
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi,” terang Ade seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (10/8/2022).
Di samping termaktub dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0% alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi karena mengandung nama minuman keras.
Baca juga: UEFA Takkan Pajang Botol Minuman Beralkohol di Hadapan Pesepak Bola MuslimDi kelompok ini,
wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
“Tujuan utama para ulama akan kehalalan adalah ingin menenteramkan umat, maka ada upaya pencegahan tertentu atau ‘
preventive action’ supaya kita tidak berada dalam kondisi tasyabbuh," terang Ade.
Persepsi tasyabbuh sendiri bisa berpotensi menjerumuskan nilai halal yang menyerupai haram. Kondisi ini akan membuat sulit membedakan status halal dan haram dalam produk yang sama, hingga menyebabkan mispersepsi yang panjang.
Sebagai informasi, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya sebatas zat yang halal dan bebas najis, nama produk juga memiliki ketentuannya.
Baca juga: Hikmah Alkohol Diharamkan, Bisa Hancurkan Liver dan Kacaukan Otak(est)