Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 16 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bir Nol Persen Alkohol, Bisakah Disertifikasi Halal?

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:59 WIB
Bir Nol Persen Alkohol, Bisakah Disertifikasi Halal?
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Belakangan ramai menjadi perbincangan adanya minuman rasa bir yang diklaim tidak mengandung alkohol. Klaim tersebut beralasan karena bahan dasar yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Hasanuddin menekankan bahwa MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.

Baca juga: Holywings Dikecam, Promo Minuman Beralkohol Nama Muhammad

Artinya, meskipun diklaim zero alkohol namun tetap saja tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir. Di mana dalam Islam, istilah bir disebut juga dengan khamr.

Hal senada juga ditegaskan Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman. Menurut Ade, MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan.

"Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi,” terang Ade seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (10/8/2022).

Di samping termaktub dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0% alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi karena mengandung nama minuman keras.

Baca juga: UEFA Takkan Pajang Botol Minuman Beralkohol di Hadapan Pesepak Bola Muslim

Di kelompok ini, wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.

“Tujuan utama para ulama akan kehalalan adalah ingin menenteramkan umat, maka ada upaya pencegahan tertentu atau ‘preventive action’ supaya kita tidak berada dalam kondisi tasyabbuh," terang Ade.

Persepsi tasyabbuh sendiri bisa berpotensi menjerumuskan nilai halal yang menyerupai haram. Kondisi ini akan membuat sulit membedakan status halal dan haram dalam produk yang sama, hingga menyebabkan mispersepsi yang panjang.

Sebagai informasi, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya sebatas zat yang halal dan bebas najis, nama produk juga memiliki ketentuannya.

Baca juga: Hikmah Alkohol Diharamkan, Bisa Hancurkan Liver dan Kacaukan Otak

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 16 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)