LANGIT7.ID, Jakarta - Ada kriteria untuk
sertifikasi halal. Pelaku usaha yang berinovasi tidak sesuai standar yang ada, pasti tak bisa didaftarkan dalam sistem jaminan tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa
MUI, KH Miftahul Huda mengatakan standar atau kriteria halal yang ditetapkan oleh MUI mencakup tiga hal yakni bahan, proses, dan sistem jaminan halal.
"Perlu diketahui, bahan-bahan yang digunakan harus halal dan suci. Kemudian, untuk prosesnya tidak boleh ada kontaminasi dengan sesuatu yang najis. Lalu, harus memenuhi standar jaminan halal," ujar Miftahul kepada Langit7, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi HalalTapi selain zatnya, ada hal lain yang tidak boleh sampai melanggar aturan syariat, seperti penamaan usaha. Semisal sambal setan atau rawon setan.
"Meskipun zatnya halal tetapi tidak bisa di ditetapkan kehalalannya oleh MUI karena ada unsur kekufuran," lanjut dia.
Hal tersebut, lanjut dia sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Berikut hadis Nabi SAW tentang makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia tidak hanya harus halal tetapi juga harus thayyib (baik dan halal).
Thayyib itu tidak hanya dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk dan kemasan produk.
Dari Abu Hurairah ra dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal). (HR Muslim).
Sementara, yang menerangkan bahwa nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak baik dapat berbahaya bagi agama dan kehormatan orang Islam.
Dari Nu’man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR al-Bukhari).
Kemudian, yang menerangkan bahwa Allah SWT telah menetapkan beberapa batasan dalam hidup, dan salah satu batasannya adalah tidak boleh menamakan sesuatu dengan yang tidak baik.
Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra berkata Rasulullah SAW bersabda, "Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban; maka janganlah kamu mengabaikannya; dan Dia telah menetapkan beberapa batasan, janganlah kamu melampauinya (melanggarnya); dan Dia telah mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu merusaknya; dan Dia tidak menjelaskan beberapa hal sebagai kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu tanya-tanya hukumnya." (HR al-Daraquthni dan dinilai hasan oleh Imam al-Nawawi).
Lebih lanjut, Miftahul berkata dari landasan tersebut lah MUI memutuskan untuk tidak memberikan sertifikasi halal pada produk yang memiliki ciri-ciri berikut ;
1. Produk yang menggunakan nama atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan berkonotasi negatif.
2. Produk yang menggunakan nama benda atau hewan yang diharamkan kecuali yang tidak mentradisi ('urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan, yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut, dan yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.
4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.
5. Produk yang memiliki rasa atau aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.
6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk atau bergambar erotis dan porno.
"Jadi, meskipun secara zat, bahan dan proses terpenuhi, tetapi jika nama, bentuk dan kemasannya tidak sesuai dengan kriteria fatwa ini maka tidak ditetapkan kehalalannya, artinya tidak bisa di sertifikasi halal," pungkasnya.
(bal)