Perjanjian Gontor Minta Wali Santri Tak Lapor Polisi Melanggar Hukum
Fajar adhitya
Kamis, 08 September 2022 - 07:00 WIB
Pondok Modern Darussalam Gontor. (foto: gontor.ac.id)
Perjanjian Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur kepada wali santri dapat berpotensi menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Perjanjian yang dimaksud adalah pernyataan kesanggupan tak melapor ke polisi jika terjadi masalah terhadap santri di lingkungan pesantren, khususnya masalah pidana.
Pengacara Publik, Muhammad Mu’alimin menjelaskan, perjanjian tersebut sejatinya sudah batal sejak disodorkan. Sebab, pihak Gontor menyodorkan perjanjian yang berpotensi membatasi hak hukum wali santri dengan melarang akses laporan ke aparat penegak hukum.
“Itu sudah batal sejak disodorkan karena bertentangan dengan hukum. Gontor tidak boleh membuat perjanjian yang di dalamnya menabrak aturan hukum pidana,” kata Mu’alimin kepada Langit7.id, Rabu (7/9/2022).
Baca juga:Soal Kasus Tewasnya Santri AM, Mahfud Sebut Gontor Patuh Proses Hukum
Mu’alimin menjelaskan, mengacu Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjanjian semacam itu akan jadi penghalang bagi penegakkan hukum. Maka para pihak yang membuatnya, termasuk lembaga Pondok Modern Gontor pada tingkat struktur organisasi dapat dikategorikan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Perjanjian yang dibuat oleh Gontor dan orang tua para santri tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutur Mu’alimin.
Dia menambahkan, melaporkan kejadian pidana ke aparat penegak hukum merupakan hak hukum setiap orang, termasuk santri atau orang tuanya. Dengan demikian, menurutnya, perjanjian wali santri dilarang melapor ke polisi melanggar hak asasi warga negara.
Pengacara Publik, Muhammad Mu’alimin menjelaskan, perjanjian tersebut sejatinya sudah batal sejak disodorkan. Sebab, pihak Gontor menyodorkan perjanjian yang berpotensi membatasi hak hukum wali santri dengan melarang akses laporan ke aparat penegak hukum.
“Itu sudah batal sejak disodorkan karena bertentangan dengan hukum. Gontor tidak boleh membuat perjanjian yang di dalamnya menabrak aturan hukum pidana,” kata Mu’alimin kepada Langit7.id, Rabu (7/9/2022).
Baca juga:Soal Kasus Tewasnya Santri AM, Mahfud Sebut Gontor Patuh Proses Hukum
Mu’alimin menjelaskan, mengacu Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjanjian semacam itu akan jadi penghalang bagi penegakkan hukum. Maka para pihak yang membuatnya, termasuk lembaga Pondok Modern Gontor pada tingkat struktur organisasi dapat dikategorikan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Perjanjian yang dibuat oleh Gontor dan orang tua para santri tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutur Mu’alimin.
Dia menambahkan, melaporkan kejadian pidana ke aparat penegak hukum merupakan hak hukum setiap orang, termasuk santri atau orang tuanya. Dengan demikian, menurutnya, perjanjian wali santri dilarang melapor ke polisi melanggar hak asasi warga negara.