home global news

Wajib Pajak Diminta Selaraskan Data Jelang NIK KTP Jadi NPWP

Kamis, 08 September 2022 - 13:45 WIB
NIK KTP menjadi NPWP. (Foto: Istimewa).
Peraturan NIK KTP sebagai NPWP akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak masih punya waktu selama 1 tahun 4 bulan untuk menyelaraskan data.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni meminta agar para wajib pajak mulai saat ini bisa melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112, pada 8 Juli 2022 terkait kebijakan ini. Adapun format tersebut sudah berlaku secara terbatas sejak 14 Juli 2022, berbarengan dengan Hari Pajak Nasional.

"Bagi NPWP yang sudah terbit sebelumnya, maka bisa melakukan pemadanan. Sehingga nanti akan dilakukan validitas data," kata Dian dalam Sosialiasasi Online: Implikasi NIK menjadi NPWP bagi Pengusaha, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Ini Cara Urus Pajak STNK Via Signal

Pasalnya, lanjut dia, saat implementasi NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan NIK yang ada di KTP. Artinya, NPWP lama mulai tidak berlaku saat implementasi tersebut.

"Jadi ini tahap persiapan bahwa kita baru menyosialisasikan. Kita masih punya waktu untuk memadankan data NIK dengan NPWP," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pajak bca syariah npwp ktp ditjen pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya