LANGIT7.ID, Jakarta -
Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri menerapkan aturan penghapusan data STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun. Aturan tersebut tercatat dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artinya, kendaraan yang tidak membayar
pajak maka suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong. Guna menghindari motor dianggap bodong, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak
online melalui
aplikasi SIGNAL di ponsel.
Baca Juga: Korlantas Polri Serius Soal STNK Mati Dua TahunMelansir dari Samsat Digital, Senin (8/8/2022) SIGNAL merupakan layanan pengesahan
STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebelum melakukan pembayaran pajak dan lainnya, pemilik perlu melakukan registrasi, yakni masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, dan kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan
selfie (swafoto).
Selanjutnya daftarkan kendaraan Anda dengan cara berikut ini:- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Klik kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Adapun untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut.
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul lalu, klik lanjut.
- Selanjutnya, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik Lanjut dan cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Proses Ini Tanpa Lewat Calo
Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor(asf)