Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Ini Cara Urus Pajak STNK Via Signal

ummu hani Senin, 08 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Ini Cara Urus Pajak STNK Via Signal
Ilustrasi aplikasi Signal. (Foto: Samsat Digital Nasional/ntmcpolri.info)
LANGIT7.ID, Jakarta - Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri menerapkan aturan penghapusan data STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun. Aturan tersebut tercatat dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak maka suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong. Guna menghindari motor dianggap bodong, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi SIGNAL di ponsel.

Baca Juga: Korlantas Polri Serius Soal STNK Mati Dua Tahun

Melansir dari Samsat Digital, Senin (8/8/2022) SIGNAL merupakan layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebelum melakukan pembayaran pajak dan lainnya, pemilik perlu melakukan registrasi, yakni masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, dan kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).

Selanjutnya daftarkan kendaraan Anda dengan cara berikut ini:

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Klik kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Adapun untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut.
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul lalu, klik lanjut.
- Selanjutnya, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik Lanjut dan cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Baca Juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Proses Ini Tanpa Lewat Calo

Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)