LANGIT7.ID, Jakarta -
Pemutihan pajak bagi warga Jawa Barat (Jabar) dimulai pada 1 Juli 2022 mendatang. Momen ini mesti dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak.
Periode pemutihan
pajak kendaraan ini berlangsung selama 2 bulan, mulai dari 1 Juli - 31 Agustus 2022. Sahabat Langit7 bisa datang langsung ke samsat dan tak perlu melalui biro jasa atau calo.
Adapun program pemutihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar ini meliputi dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBMBelum lagi adanya potongan harga atau diskon pembayaran dalam pemutihan pajak tahun ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Sementara syaratnya, cukup membawa STNK Asli, KTP elektronik, BPKP asli dan SKKP/SKPD Terakhir. Selain itu siapkan juga uang lebih untuk pembayaran lainnya seperti matrai dan fotokopi.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak kendaraan yang ditunggak? Berikut perhitungan pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan motor, ini hitungannya melansir
ayopajak.com.
1. Mobil- PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
- BBN KB: 10% harga jual mobil
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya BBN KB, STNK, dan TNKB tidak perlu dimasukkan. Berarti hanya SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi.
Jika Anda memiliki mobil Toyota Yaris dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka perhitungan pajak mobil tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun PertamaBBN KB: 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000
PKB: 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000
Maka pajak mobil Toyota Yaris tahun pertama adalah BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000
Setelah Tahun PertamaAnda hanya perlu membayar PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000
Untuk menghitung pajak mobil lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dan perpanjang STNK, berikut biaya yang harus dimasukkan:
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Masih menggunakan contoh Toyota Yaris di atas, maka rincian perhitungannya sebagai berikut:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp3.543.000
2. MotorTahun Pertama- BBN KB: 10% harga jual motor
- PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Setelah Tahun Pertama- SWDKLLJ : Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
- Biaya administrasi: Rp50.000
Pajak Motor Lima Tahunan- SWDKLLJ: Rp35.000
- PKB: 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
(bal)