LANGIT7.ID, Jakarta -
NIK KTP sekarang sudah bisa dipakai untuk NPWP. Ketetapan itu mulai berlaku sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan No 112 Tahun 2022.
Penyluh
Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni, membenarkan hal tersebut dalam agenda
BCA Syariah, Sosialiasasi Online: Implikasi NIK menjadi NPWP bagi Pengusaha, Kamis (8/9/2022).
"Tepat dua bulan lalu saat pemerintah menerbitkan PMK 112, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP," kata Dian dalam sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Hukum Bayar Zakat dan Pajak dalam Islam, Boleh Salah Satu?Namun lanjut dia, ketetapan itu masih bersifat terbatas. Artinya, para wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP untuk kebutuhan perpajakan hingga 31 Desember 2023.
"Nanti pada saat 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah menggunakan NIK sebagai NPWP," katanya.
Adapun selama menanti waktu implementasinya nanti, seluruh pihak terkait sudah siap, termasuk DJP, Dukcapil, dan masyarakat, sehingga nomor itu menjadi valid sesuai dengan tujuannya.
(bal)