Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Pajak Nonmuslim di Era Umar bin Khattab: Tertinggi Rp16 Juta per Tahun

Muhajirin Ahad, 12 Maret 2023 - 17:00 WIB
Pajak Nonmuslim di Era Umar bin Khattab: Tertinggi Rp16 Juta per Tahun
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pendiri Sirah Community Indonesia (SCI), Ustadz Asep Sobari, Umar bin Khattab memberlakukan jizyah (pajak) bagi nonmuslim. Tapi, besaran pajak tersebut sangat kecil. Paling tinggi Rp16 juta per tahun. Itu pun ada syarat-syarat wajib pajak.

“Bagi umat Islam sudah ada pungutan wajib yakni zakat. Bagi nonmuslim dikenakan jizyah. Secara mendasar, tidak ada bedanya antara nonmuslim dan umat Islam dalam hal pungutan atau kewajiban mereka terhadap negara Islam. Umat Islam yang muzakki mengeluarkan zakat,” kata Ustadz Asep dalam webinar di Sirah TV, dikutip Ahad (12/3/2023).

Baca juga: Zakat Bisa Jadi Pengurang Setoran Pajak

Jizyah adalah harta yang dipungut dari ahl ad-dzimmah (nonmuslim yang tinggal di wilayah Islam) dan dibayarkan kepada negara Islam pada waktu yang ditetapkan selama memenuhi syarat-syarat kewajibannya dan tidak ada yang membatalkannya. (Abdul Karim Zaidan, Ahkam adz-Dzimmiyah)

Syarat wajib jizyah bagi nonmuslim yakni laki-laki, baligh, dan mampu. Jadi, tidak semua nonmuslim wajib bayar jizyah, misal orang jompo, cacat, anak-anak, dan perempuan. Pembayaran jizyah dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Umar bin Khattab tidak menyamaratakan besaran pajak di setiap daerah dan setiap orang. Semua dihitung secara rinci untuk menciptakan keadilan. Lebih dari itu, dia tidak ingin memberatkan masyarakatnya.

Umar bin Khattab membedakan rata-rata besaran jizyah berdasarkan daerah: Syam (4 dinar, 2 mud makanan, 2 qisth minyak), Mesir (4 dinar, 2 irdab makanan), Yaman (1 dinar) per orang). Ini kondisi setiap daerah itu tidak sama.

Baca juga: Pajak dalam Islam, Samakah dengan Zakat?

“Tidak sama tingkat kesuburannya, komoditasnya, pendapatan masyarakatnya, itu beda-beda. Maka rata-ratanya pun beda-beda,” kata Ustadz Asep.

Umar juga membedakan besaran jizyah berdasarkan penghasilan pembayar antara kaya, menengah, dan rendah. Orang kaya 48 dirham per orang, menengah 24 dirham per orang, dan rendah 12 dirham per orang.

“Ini rata-rata. Artinya, orang kaya banget sekalipun, cuma Rp16 juta per tahun. Sangat murah. Yang berpenghasilan rendah cuma Rp4 juta per orang. Itu pun laki-laki, sudah baligh, dan mampu. Intinya, tidak memberatkan,” tutur Ustadz Asep.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)