LANGIT7.ID, Jakarta -
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang masuk dalam kategori muzaki. Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain, yakni untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut dilaksanakan agar umat Islam yang Hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan itu mendorong umat Islam untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.
Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu
tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.
Baca Juga: IDEAS: Zakat Mampu Naikkan Pertumbuhan EkonomiLalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Mengutip laman resmi Pajak, ada dua kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak, di antaranya:
1. Zakat yang Dibayarkan dari Penghasilan kena PajakKetentuan zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak diatur melalui UU No.23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 22 UU itu disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Segitiga Pemberdayaan Sosial Dompet Dhuafa Angkat Derajat Masyarakat MiskinPasal 23 mengatur, badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
2. Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat WajibZakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2010. Dalam regulasi itu disebutkan, syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.
(jqf)