Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Zakat Bisa Jadi Pengurang Setoran Pajak

Muhajirin Sabtu, 25 Februari 2023 - 21:00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Setoran Pajak
Ilustrasi zakat (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang masuk dalam kategori muzaki. Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain, yakni untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut dilaksanakan agar umat Islam yang Hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan itu mendorong umat Islam untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Baca Juga: IDEAS: Zakat Mampu Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Lalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Mengutip laman resmi Pajak, ada dua kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak, di antaranya:

1. Zakat yang Dibayarkan dari Penghasilan kena Pajak

Ketentuan zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak diatur melalui UU No.23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 22 UU itu disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Segitiga Pemberdayaan Sosial Dompet Dhuafa Angkat Derajat Masyarakat Miskin

Pasal 23 mengatur, badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

2. Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2010. Dalam regulasi itu disebutkan, syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)