LANGIT.ID, Jakarta -
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu. Kebijakan ini memberikan keringanan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Pemilik kendaraan yang telat atau tidak membayarkan pajak kendaraannya bakal dibebaskan dari denda. Namun mereka tetap membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun pemutihan
pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 2022 memberikan sejumlah keringan ke masyarakat, di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;2. Bebas Bea Balik Nama II;3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;4. Diskon PKB;5. Diskon BBNKB I.
Baca Juga: Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Persyaratan :1. STNK Asli;2 E-KTP Asli;3. SKKP/SKPD Terakhir;4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme:1. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran;4. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;5. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Proses Balik Nama Kendaraan BermotorPersyaratan:1. STNK Asli;2. E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada);3. SKKP/SKPD Terakhir;4. BPKB Asli;5. Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);6. Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;7. Bukti Hasil Cek Fisik;10. Semua Berkas difotokopi.
Mekanisme:1. Wajib pajak melakukan pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;2. Pengecekan fisik kendaraan;3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi;5. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;6. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran;7. Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;8. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;9. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
(bal)