LANGIT7.ID, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data
STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun. Aturan itu tercatat dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang diberlakukan oleh Samsat Nasional yang terdiri dari
Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. "Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Irjen Pol Firman, dalam keterangan resmi, Senin (8/8/2022)
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Proses Ini Tanpa Lewat CaloFirman menjelaskan, jika aturan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. "Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tutur Firman.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Ini sebagai upaya Polri mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat, ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ucap Rivan.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak, Begini Cara Hitung Tunggakan Kendaraan Bermotor
Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pelat RF yang Arogan di Jalan
Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya
(asf)