Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pelat RF yang Arogan di Jalan
ummu haniRabu, 15 Juni 2022 - 15:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengguna pelat RF kerap diidentikkan dengan perilaku arogan di jalan. Pelat nomor polisi dengan kode RF menandakan pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.
Seperti kasus yang terjadi pada awal Juni 2022, pengendara mobil dengan pelat RFH dilaporkan memukul pengemudi lain saat bersenggolan di jalan tol. Selain itu, sudah banyak kejadian yang menunjukkan pengguna pelat tersebut terkesan kebal hukum dan aturan.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Polri juga siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," ujar Sambodo dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).
Tindakan tersebut bukan hanya pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot. Sambodo menegaskan, pihaknya akan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya. Kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," ucap Sambodo.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”