LANGIT7, Jakarta - Proses
pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Namun kini,
Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) resmi menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengurus pembayaran pajak mobil atau motor pribadi mereka. Sebagai informasi, kini aplikasi SIGNAL sudah tersedia secara gratis di toko aplikasi Play Store maupun App Store.
Baca Juga: Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan RegulasiSupaya bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara
online, daftar akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Masukkan pula foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun. Setelah selesai, masukkan data kendaraan dengan klik opsi Tambahkan
Kendaraan Bermotor.
Masukkan data kendaraan, antara lain nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika sudah maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran
pajak kendaraan tahunan secara
online.
Baca Juga: PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut NaikAdapun tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:1. Buka aplikasi SIGNAL dan login. Lalu
Klik menu Pendaftaran Pengesahan
STNK di halaman awal aplikasi
2. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan
3. Selanjutnya, SIGNAL akan menampilkan informasi nominal pajak kendaraan bermotor beserta asuransi kecelakaan yang harus dibayarkan
4. Lalu, akan ada pemberitahuan untuk bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN5. Apabila tidak membutuhkannya, lewati dengan klik opsi lanjut
6. Pilih metode pembayaran melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
7. Jika pembayaran telah selesai, Anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Baca Juga:
Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Reformasi Pajak, Pemerintah Luncurkan Program Pengungkapan Sukarela(asf)