Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya

ummu hani Kamis, 07 April 2022 - 08:05 WIB
Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Ilustrasi disiplin membayar pajak kendaraan. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Namun kini, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) resmi menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengurus pembayaran pajak mobil atau motor pribadi mereka. Sebagai informasi, kini aplikasi SIGNAL sudah tersedia secara gratis di toko aplikasi Play Store maupun App Store.

Baca Juga: Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi

Supaya bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara online, daftar akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Masukkan pula foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun. Setelah selesai, masukkan data kendaraan dengan klik opsi Tambahkan Kendaraan Bermotor.

Masukkan data kendaraan, antara lain nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika sudah maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.

Baca Juga: PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik

Adapun tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi SIGNAL dan login. Lalu
Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK di halaman awal aplikasi

2. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan

3. Selanjutnya, SIGNAL akan menampilkan informasi nominal pajak kendaraan bermotor beserta asuransi kecelakaan yang harus dibayarkan

4. Lalu, akan ada pemberitahuan untuk bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

5. Apabila tidak membutuhkannya, lewati dengan klik opsi lanjut

6. Pilih metode pembayaran melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL

7. Jika pembayaran telah selesai, Anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga:

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Reformasi Pajak, Pemerintah Luncurkan Program Pengungkapan Sukarela


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)