Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

1,4 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih

arif purniawan Rabu, 07 September 2022 - 20:45 WIB
1,4 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Semarang - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyatakan ada sekitar 1.475.205 juta objek pajak kendaraan yang habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terlebih bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Jika tunggakan pajak kendaraan dua tahun lebih tidak segera dibayar, tahun depan akan diblokir, seiring pemberlakuan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Ini Alasan Korlantas Polri Usul Hapus Pajak Progesif Kendaraan

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.

“Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022,” ujarnya.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ganjar balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat.

Baca juga: Korlantas Polri Serius Soal STNK Mati Dua Tahun

“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Mumpung free, silakan gunakan," kata Ganjar.

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik," ungkap Ganjar.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan