LANGIT7.ID, Jakarta -
Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Alasannya agar semua orang mau membayar pajak.
Sebagai informasi, pajak progresif merupakan biaya yang dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pajak ini juga ditetapkan apabila lebih dari satu kendaraan masih atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat atau satu Kartu Keluarga (KK).
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, usulan penghapusan pajak progresf untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh membayar pajak.
Baca Juga: Hukum Bayar Zakat dan Pajak dalam Islam, Boleh Salah Satu?“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, dikutip Langit7.id, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan data yang diperoleh Polri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan karena pembeli motor atau mobil bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama lantaran biayanya mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan lebih dari satu, memakai nama orang lain untuk menghindari pajak progresif. Ada pula pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ucap Yusri.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada gubernur hingga bupati demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat adalah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” katanya.
(bal)