LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua
Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung penerapan kembali tilang manual di jalan raya, termasuk di DKI Jakarta. Pernyataan tersebut merespos rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali
tilang manual.
Sahroni setuju kebijakan tilang manual diberlakukan kembali, mengingat rendahnya kedisiplinan pengendara di jalan raya. Menurutnya, hal tersebut sekaligus mewanti-wanti masyarakat agar taat aturan selama berkendara.
"Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Ditlantas Polda Uji Coba ELTE Mobile di Jalan Protokol DKI JakartaPolitisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan personel
Korlantas Polri untuk menjalankan tugas dengan baik. Sahroni tidak ingin praktik ilegal seperti Pungutan Liar (Pungli) terjadi lagi ketika tilang manual diberlakukan kembali.
"Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni turut meminta Polri menindak tegas jika ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan. Bahkan, jika perlu diberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang Manual"Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair," tambah Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi berencana menerapkan kembali tilang manual. Dia mengungkapkan alasan polisi menerapkan lagi tilang manual lantaran banyak pengendara menjadi tidak tertib.
Justru, penerapan e-tilang membuat pengguna jalan raya melakukan pelanggaran baru, seperti mencopot plat kendaraan saat tilang manual ditiadakan. Hal lainnya adalah karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 - 2 Januari 2023.
Baca Juga:
Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri
Korlantas Polri Rencana Terapkan Tilang Pakai Sistem Poin(gar)