LANGIT7.ID - Di era yang serba digital seperti saat ini, banyak sekali aktivitas pembayaran atau transaksi yang bisa dilakukan secara online.
Salah satunya adalah memperpanjang STNK yang kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang bernama SIGNAL.
Selain bisa digunakan untuk memperpanjang STNK dengan atas nama sendiri, aplikasi SIGNAL ini juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK dengan atas nama orang lain.
Namun, STNK dengan atas nama orang lain yang dimaksud ini adalah STNK atas nama orang lain yang masih sekeluarga atau masih dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengenai pengesahan STNK.
Bagi kamu yang ingin melakukan pengesahan STNK dengan atas nama orang lain bisa menyiapkan beberapa data seperti berikut, dikutip dari Gridoto.
1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB),
2. Nama pemilik kendaraan,
3. Nomor induk kependudukan (NIK),
4. E-KTP,
5. Nomor rangka lima digit terakhir,
6. Email.
Jika kamu kamu sudah melengkapi berbagai persyaratan seperti di atas, kamu bisa mengikuti pendaftaran SIGNAL agar kamu bisa melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online.
Untuk melakukan pengesahan STNK menggunakan aplikasi SIGNAL ini, kamu bisa ikuti langkah-langkahnya seperti di bawah ini:
1. Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
2. Jika sudah Buka SIGNAL
3. Klik 'Daftar di sini'
4. Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
5. Unggah foto KTP
6. Lakukan verifikasi wajah
7. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
8. Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
9. Masuk ke SIGNAL
10. Klik 'Masuk/Daftar'
11. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.
Setelah melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah yang tertulis di atas, selanjutnya kamu bisa masuk ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain dengan langkah berikut:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
6. Selanjutnya, klik tombol 'Lanjut'
7. Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
9. Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
10. Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
11. Selanjutnya, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
12. Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
13. Pilih salah satu bank untuk pembayaran
14. Klik 'Lanjut'
15. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
16. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.(*)
(hbd)