LANGIT.ID, Jakarta - Peraturan
NIK KTP sebagai NPWP akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak masih punya waktu selama 1 tahun 4 bulan untuk menyelaraskan data.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni meminta agar para wajib pajak mulai saat ini bisa melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112, pada 8 Juli 2022 terkait kebijakan ini. Adapun format tersebut sudah berlaku secara terbatas sejak 14 Juli 2022, berbarengan dengan Hari Pajak Nasional.
"Bagi NPWP yang sudah terbit sebelumnya, maka bisa melakukan pemadanan. Sehingga nanti akan dilakukan validitas data," kata Dian dalam Sosialiasasi Online: Implikasi NIK menjadi NPWP bagi Pengusaha, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Ini Cara Urus Pajak STNK Via SignalPasalnya, lanjut dia, saat implementasi NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan NIK yang ada di KTP. Artinya, NPWP lama mulai tidak berlaku saat implementasi tersebut.
"Jadi ini tahap persiapan bahwa kita baru menyosialisasikan. Kita masih punya waktu untuk memadankan data NIK dengan NPWP," katanya.
Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan data pajak mulai saat ini. Hal itu dilakukan agar bisa dilakukan validitas data sesegera mungkin.
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, para wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP lama, juga menggunakan NIK KTP sebagai NPWP secara terbatas.
Nantinya, pada 1 Januari 2024 seluruh wajib pajak akan menggunakan format baru, yaitu NIK sebagai NPWP. Sedangkan NPWP lama sudah tidak akan diberlakukan.
(bal)