home global news

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor

Senin, 12 September 2022 - 19:50 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo. (Foto: Istimewa)
Kepolisian Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor. Keduanya adalah MFA (18) dan IH (17) yang merupakan senior korban, Albar Mahdi (AM), santri berusia 17 tahun yang tewas diduga karena penganiayaan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keduanya adalah senior satu tingkat di atas AM. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Baca Juga:Kasus Wafatnya Santri AM jadi Momentum Perbaikan Gontor

"Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban," ujar Catur saat pengungkapan perkara bersama Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Catur mengatakan, para tersangka berpotensi dipidana dengan sanksi tuntutan penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu pondok di Pesantren Gontor.

Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah 20 saksi dan menyita barang bukti yang ternyata ada tiga korban santri yang diduga turut mengalami penganiayaan. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat.

Baca Juga:Alumni Gontor: Keluarga AM Wajib Dibantu Mendapat Keadilan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ponpes gontor santri tersangka polres ponorogo catur cahyono wibowo
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya