Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor

fajar adhitya Senin, 12 September 2022 - 19:50 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Ponorogo - Kepolisian Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor. Keduanya adalah MFA (18) dan IH (17) yang merupakan senior korban, Albar Mahdi (AM), santri berusia 17 tahun yang tewas diduga karena penganiayaan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keduanya adalah senior satu tingkat di atas AM. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Baca Juga: Kasus Wafatnya Santri AM jadi Momentum Perbaikan Gontor

"Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban," ujar Catur saat pengungkapan perkara bersama Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Catur mengatakan, para tersangka berpotensi dipidana dengan sanksi tuntutan penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu pondok di Pesantren Gontor.

Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah 20 saksi dan menyita barang bukti yang ternyata ada tiga korban santri yang diduga turut mengalami penganiayaan. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat.

Baca Juga: Alumni Gontor: Keluarga AM Wajib Dibantu Mendapat Keadilan

Barang bukti lainnya adalah satu unit becak, dua buah patahan tongkat warna putih, satu botol minyak kayu putih, satu buah air mineral gelas kosong, dan satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit komplek Ponpes Gontor.

"Beberapa barang bukti juga kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS," kata Catur.

Seperti diketahui, Ananda AM merupakan santri Pondok Modern Gontor kelas XI atau setingkat SMA. AM tewas diduga akibat penganiayaan seniornya saat sedang mempersiapkan acara kemah Kamis-Jumat di lapangan pramuka lingkungan Ponpes Gontor pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga:

Keluarga Komitmen Kawal Proses Hukum Wafatnya Ananda AM

Polres Ponorogo di Gontor: Penyebab Kematian akan Disampaikan Saksi Ahli

Gontor Terima Kapolres Ponorogo Usut Kasus Santri AM


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)