LBH: Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Peretasan Bjorka Dipaksakan
Muhajirin
Sabtu, 17 September 2022 - 18:02 WIB
Ilustrasi (foto: Antara)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan pemuda penjual es di Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) sebagai tersangka kasus peretasanBjorka, tidak nyambung dan dipaksakan.
MAH ditangkap pada 14 September 2022, lalu dipulangkan pada 16 September dengan status tersangka. Meski pelaku hanya diamankan beberapa hari, namun aktivitas membawa MAH ke kantor polisi sudah jelas penangkapan.
Dalam perkara itu, polisi dinilai melanggar Pasal 1 angka 20 KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan, penangkapan hanya dilakukan kepada seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.
Jika penangkapan dilakukan terhadap kepada orang yang bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan itu tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP.
Baca Juga: Bjorka Angkat Bicara: Saya Bukan Penjahat, Hanya Cari Keadilan
“Penetapan tersangka terhadap MAH karena membuat channel Telegram Bjorkanism kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap membantu, menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung,” kata Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
MAH ditangkap pada 14 September 2022, lalu dipulangkan pada 16 September dengan status tersangka. Meski pelaku hanya diamankan beberapa hari, namun aktivitas membawa MAH ke kantor polisi sudah jelas penangkapan.
Dalam perkara itu, polisi dinilai melanggar Pasal 1 angka 20 KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan, penangkapan hanya dilakukan kepada seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.
Jika penangkapan dilakukan terhadap kepada orang yang bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan itu tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP.
Baca Juga: Bjorka Angkat Bicara: Saya Bukan Penjahat, Hanya Cari Keadilan
“Penetapan tersangka terhadap MAH karena membuat channel Telegram Bjorkanism kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap membantu, menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung,” kata Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).