home global news

KKP Tangkap Dua Kapal Pelaku Illegal Fishing di Natuna Utara

Sabtu, 17 September 2022 - 22:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing pelaku illegal fishing di Natuna Utara. (Foto: dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin M.Han menuturkan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.

Baca Juga:Temukan Pelanggaran, KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir di Perairan Bangka

"Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl," ujar Adin dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Adin mengungkapkan kedua kapal pelaku iIlegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Menurut Adin, penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga:KKP Respons Keluhan Pelaku Usaha Ikan Hias di Medsos
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vietnam illegal fishing kkp laut natuna natuna
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya