home global news

Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, Pembiayaan APBN dan APBD

Jum'at, 23 September 2022 - 20:35 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa mobil listrik akan menjadi kendaraan dinas pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut merupakan bentuk semangat dan komitmen pemerintah terhadap kendaraan listrik dan penerapan perjanjian Paris. "Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission," kata Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:Inpres Kendaraan Dinas Memakai EV Dinilai Bisa Dorong Industri Otomotif

Menurut Moeldoko, penerapan Inpres tersebut akan dilakukan secara bertahap. Nantinya penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan disesuaikan dengan kesiapan ekosistem industri di dalam negeri.

Mulai dari kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya. "Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri," ujarnya.

Terkait skema pembiayaan, Moeldoko menjelaskan pengadaan kendaraan listrik tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun jika APBD tidak mencukupi, maka akan dicari skema lainnya.

Baca Juga:Pemerintah Izinkan Bengkel Umum Konversi Mobil Listrik
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mobil listrik moeldoko kendaraan listrik apbn mobil dinas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya