LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko mengatakan bahwa mobil listrik akan menjadi kendaraan dinas pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut merupakan bentuk semangat dan komitmen pemerintah terhadap
kendaraan listrik dan penerapan perjanjian Paris. "Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission," kata Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Inpres Kendaraan Dinas Memakai EV Dinilai Bisa Dorong Industri OtomotifMenurut Moeldoko, penerapan Inpres tersebut akan dilakukan secara bertahap. Nantinya penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan disesuaikan dengan kesiapan ekosistem industri di dalam negeri.
Mulai dari kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya. "Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri," ujarnya.
Terkait skema pembiayaan, Moeldoko menjelaskan pengadaan kendaraan listrik tersebut berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun jika APBD tidak mencukupi, maka akan dicari skema lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Bengkel Umum Konversi Mobil Listrik"Pembiayaan dari APBN dan APBD, dari luar itu juga bisa. Kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu akan diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, membeli atau menyewa," ujar Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko membeberkan bahwa transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Dikeluarkannya Inpres tersebut juga menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah Indonesia turut berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.
"Transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik," tuturnya.
Baca Juga: Instruksi Jokowi: Mobil Dinas Pejabat Harus Kendaraan ListrikSeperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Baca Juga:
Tak Hanya Baterai, Jokowi Ingin Tesla Produksi Mobil di Indonesia
Pajak Rendah hingga Bebas GaGe, Ini Keuntungan Kendaraan Listrik
Biaya Kemitraan SPKLU PLN, Janjikan Keuntungan hingga Rp20 Juta/Bulan
(asf)