LANGIT7.ID, Jakarta -
PT PLN (Persero) membuka kesempatan kepada masyarakat umum maupun investor untuk bermitra mendirikan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Pembangunan SPKLU sebagai bentuk mendukung pergerakan
kendaraan listrik di Indonesia.
Executive Vice President Pemasaran dan Pengembangan Produk PT PLN (Persero), Hikmat Drajat mengatakan PLN tidak ingin memonopoli bisnis
SPKLU. PLN secara terbuka menjalin kemitraan dengan publik dalam pembangunan fasilitas ini.
Baca Juga: PLN Kebut Pengerjaan 60 Unit SPKLU untuk KTT G20"PLN membuka seluas-luasnya kepada publik, kepada investor, bersama-sama membangun kemitraan 'SPBU'
mobil listrik (SPKLU). Jadi, silakan mendaftar ke PLN, pilih lokasi di mana, kita sudah siap," ujar Hikmat dalam Seminar Indonesia Baru Bersama Kendaraan Listrik, dikutip Senin (1/8/2022).
Kerja sama ini terbagi menjadi tiga skema. Pertama, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta platform teknologi informasi dan komunikasi. Sementara partner menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
Kedua, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi, komunikasi serta lahan baru. Sementara partner menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas pengisian ulang.
Ketiga, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, platform teknologi informasi dan komunikasi. Lalu partner menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Baca Juga: Menuju Net Zero Emission, Kemenperin Kembangkan Teknologi Swab BatteryBerikut biaya kemitraan SPKLU PLN:1. Medium Charging (25 kW)-Outdoor dengan harga paket Rp389,4 juta, fee partner Rp1.350,07 per kWh, dan keuntungan Rp8,1 juta per bulan.
2. Medium Charging (25 kW)-Indoor dengan harga paket Rp361,9 juta, fee partner Rp1.268,33 per kWh, dan keuntungan Rp7,6 juta per bulan.
3. Fast Charging (50 kW)-Outdoor dengan harga paket Rp600,6 juta, fee partner Rp1.966,22 per kWh, dan keuntungan Rp11,8 juta per bulan.
4. Fast Charging (50 kW)-Indoor dengan harga paket Rp573,1 juta, fee partner Rp1.888,77 per kWh, dan keuntungan Rp11,3 juta per bulan.
5. Ultra Fast Charging (>100 Kw)-Outdoor dengan harga paket Rp1,08 miliar, fee partner Rp3.367,28 per kWh, dan keuntungan Rp20,3 juta per bulan.
6. Ultra Fast Charging (>100 Kw)-Indoor dengan harga paket Rp1,56 miliar, fee partner Rp3.306,57 per kWh, dan keuntungan Rp19,8 juta per bulan.
Syarat dan Ketentuan Kerja Sama Bisnis SPKLU:1. Identitas Badan Usaha atau partner.
2. Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan, dan penyedia operation & maintenance SPKLU.
3. Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan serta keselamatan pengoperasian dan dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN.
4. Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha atau partner sebagai penyedia operational dan maintenance SPKLU.
5. Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
6. Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU.
7. Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.
Mekanisme Kerja Sama Bisnis SPKLU:1. Calon partner mendaftar melalui situs https://layanan.pln.co.id/partnership-sharing-model-spklu/register.
2. Selanjutnya, menunggu verifikasi yang dilakukan pihak PLN.
3. Jika sudah, calon partner akan diberi penawaran skema bisnis dan pihak PLN akan melakukan integrasi Charge.IN.
4. Apabila semuanya sudah terpenuhi langkah selanjutnya akan ada penandatanganan perjanjian kerja sama untuk komersialisasi SPKLU.
Baca Juga:
China Gandeng Indonesia Garap Industri Baterai untuk Kendaraan Listrik
Menilik SPKLU Ultra Fast Charging, Cukup 30 Menit Langsung Penuh(asf)