LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar
mobil dinas para pejabat kendaraan listrik. Namun kebijakan ini berlaku untuk menteri dan bupati/wali kota.
Perintah ini termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikeluarkannya Inpres ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mencapai zero net emossion di Indonesia pada 2060.
Baca Juga: Deretan Mobil Listrik di GIIAS 2022, Ada Hyundai hingga PorcheDalam Instruksinya, Jokowi memerintahkan 10 level pemerintahan, mencakup Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
Lebih lanjut, Jokowi juga menginstruksikan, skema penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk dinas operasional ini.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pembelian daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut, dikutip Langit7.id, Jumat (16/9/2022).
Jokowi menegaskan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Inpres tersebut.
(bal)