LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai mobil dinas operasional atau kendaraan perorangan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, langkah penerbitan Inpres ini dinilai bisa mendorong pengembangan ekosistem
mobil listrik (
electric vehicle/EV).
"Kehadiran beleid ini akan menjadi penggerak pasar. Selain itu, ini juga bakal mendorong industri kendaraan listrik sebab menciptakan captive market," ujar Fabby, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Gaikindo, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Instruksi Jokowi: Mobil Dinas Pejabat Harus Kendaraan ListrikMenurut Fabby, demi memuluskan kebijakan ini, Kementerian dan Lembaga di pusat dan daerah harus mulai mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik
“Untuk mempercepat pengadaan, saran saya pemerintah melakukan
bulk procurement (pengadaan dalam jumlah besar) dan juga memasukkan tipe EV di dalam e-katalog sehingga mudah pengadaannya,” kata Fabby.
Dalam hal ini, diperlukan peran Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan adanya anggaran untuk pengadaan
kendaraan listrik di mata anggaran Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah daerah.
Fabby menegaskan, perlu juga pengembangan infrastruktur pengisian listrik baik itu berupa
charging station maupun
battery swapping atau penukaran baterai. Hal ini sebagai upaya pencapaian terget pengadaan 892 ribu kendaraan listrik roda dua, roda empat dan bus untuk kendaraan dinas pada 2025.
Baca Juga: Deretan Mobil Listrik di GIIAS 2022, Ada Hyundai hingga Porche“Dalam Inpres tersebut, Kementerian Keuangan ditugaskan menyempurnakan standar biaya satuan untuk pembelian kendaraan listrik. Ini juga yang perlu segera dibuat sehingga pengadaan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda bisa terjadi,” ucap Fabby.
Fabby merinci, ada potensi peningkatan permintaan motor listrik mencapai sekitar 200.000 per tahun dan mobil listrik 30.000 hingga 50.000 per tahun. “Inpres ini sebagai instrumen untuk mencapai target tersebut,” kata Fabby.
(sof)