home lifestyle muslim

Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 10:02 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Praktiknikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Dalam hukum yang ditetapkan oleh negara, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah. Lantas, bagaimana dalam Islam?

Penghulu di Kementerian Agama Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan dahulu kawin kontrak dalam Islam pernah dibolehkan ketika dalam keadaan darurat. Namun saat ini terdapat hukum baru yang menjelaskan bahwa kawin kontrak diharamkan selamanya.

Baca juga: Negara Harus Lindungi Hak Umat Islam Jalankan Pernikahan yang Sah

Ustaz Ginanjar menjelaskan apa yang dimaksud dengan nikah kontrak. Menurut dia, nikah kontrak dibatasi oleh waktu. Misal terdapat jangka waktu tertentu dalam pernikahan itu dan ketika waktunya tiba maka pernikahan tersebut putus, tanpa ada kata talak.

"Talak dengan sendirinya. Misalkan apakah nikahnya 1 bulan, ataukah setengah tahun ataupun nikahnya nama 2 tahun dan lainnya. Jadi dalam Islam diharamkan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).

Dia melanjutkan, dalam konteks negara Indonesia, hal tersebut bertentangan baik denganundang-undang pernikahan ataupun juga dengan kompilasi hukum Islam.

Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan nikah kontrak ginanjar nugraha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya