home lifestyle muslim

Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:04 WIB
Pedangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar dikabarkan memakai perjanjian pranikah. Foto: Istimewa.
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat kedua pasangan ketika sudah memutuskan untukmenikah. Meski demikian, dalam praktiknya banyak yang menganggapnya tabu.

Menanggapi hal tersebut, penghulu di Kementerian Agama Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan. Menurut dia, selama hal tersebut tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya, maka boleh saja dilakukan.

Baca juga: Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia

"Seandainya syaratnya sesuatu yang haram maka itu tidak diperbolehkan. Namun, bila syaratnya itu sesuatu yang mubah maka itu diperbolehkan dalam perjanjian pernikahan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).

Dia lalu menerangkan ketentuan mubah dan haram dalam perjanjian pranikah. Sesuatu yang mubah, kata Ustaz Ginanjar, seperti menginginkan calon suami mempunyai rumah terlebih dahulu. Jika dia mempunyai rumah, maka syarat tersebut sudah terpenuhi dan mereka bisa menikah.

Atau persyaratan tempat tinggal yang terpisah dengan rumah mertua, bila sudah punya rumah sendiri sah saja dilakukan. Terpenting, tegas Ustaz Ginanjar, perjanjian pranikah berdasarkan kesepakatan bersama.

Sementara untuk yang diharamkan dalam perjanjian pranikah adalah kawin kontrak. Menurut Ustaz Ginanjar, nikah kontrak ini termasuk dalam perjanjian pranikah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perjanjian pranikah ginanjar nugraha hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya