LANGIT7.ID - , Jakarta -
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat kedua pasangan ketika sudah memutuskan untuk
menikah. Meski demikian, dalam praktiknya banyak yang menganggapnya tabu.
Menanggapi hal tersebut, penghulu di Kementerian Agama
Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan. Menurut dia, selama hal tersebut tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya, maka boleh saja dilakukan.
Baca juga: Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia"Seandainya syaratnya sesuatu yang haram maka itu tidak diperbolehkan. Namun, bila syaratnya itu sesuatu yang mubah maka itu diperbolehkan dalam perjanjian pernikahan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).
Dia lalu menerangkan ketentuan mubah dan
haram dalam perjanjian pranikah. Sesuatu yang mubah, kata Ustaz Ginanjar, seperti menginginkan calon suami mempunyai rumah terlebih dahulu. Jika dia mempunyai rumah, maka syarat tersebut sudah terpenuhi dan mereka bisa menikah.
Atau persyaratan tempat tinggal yang terpisah dengan rumah mertua, bila sudah punya rumah sendiri sah saja dilakukan. Terpenting, tegas Ustaz Ginanjar, perjanjian pranikah berdasarkan kesepakatan bersama.
Sementara untuk yang diharamkan dalam perjanjian pranikah adalah kawin kontrak. Menurut Ustaz Ginanjar, nikah kontrak ini termasuk dalam perjanjian pranikah.
Baca juga: Pemerintah akan Buat Peraturan Larang Kawin KontrakKemudian, syarat lain yang haram disebut Ustaz Ginanjar seperti pemutusan hubungan keluarga, kemaksiatan, hingga kemurtadan akidah.
"Syarat-syarat yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi, masalah kemaksiatan, kemurtadan akidah dan lainnya itu tidak dibolehkan," pungkas Ustaz Ginanjar.
(est)