Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:04 WIB
Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Pedangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar dikabarkan memakai perjanjian pranikah. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat kedua pasangan ketika sudah memutuskan untuk menikah. Meski demikian, dalam praktiknya banyak yang menganggapnya tabu.

Menanggapi hal tersebut, penghulu di Kementerian Agama Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan. Menurut dia, selama hal tersebut tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya, maka boleh saja dilakukan.

Baca juga: Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia

"Seandainya syaratnya sesuatu yang haram maka itu tidak diperbolehkan. Namun, bila syaratnya itu sesuatu yang mubah maka itu diperbolehkan dalam perjanjian pernikahan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).

Dia lalu menerangkan ketentuan mubah dan haram dalam perjanjian pranikah. Sesuatu yang mubah, kata Ustaz Ginanjar, seperti menginginkan calon suami mempunyai rumah terlebih dahulu. Jika dia mempunyai rumah, maka syarat tersebut sudah terpenuhi dan mereka bisa menikah.

Atau persyaratan tempat tinggal yang terpisah dengan rumah mertua, bila sudah punya rumah sendiri sah saja dilakukan. Terpenting, tegas Ustaz Ginanjar, perjanjian pranikah berdasarkan kesepakatan bersama.

Sementara untuk yang diharamkan dalam perjanjian pranikah adalah kawin kontrak. Menurut Ustaz Ginanjar, nikah kontrak ini termasuk dalam perjanjian pranikah.

Baca juga: Pemerintah akan Buat Peraturan Larang Kawin Kontrak

Kemudian, syarat lain yang haram disebut Ustaz Ginanjar seperti pemutusan hubungan keluarga, kemaksiatan, hingga kemurtadan akidah.

"Syarat-syarat yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi, masalah kemaksiatan, kemurtadan akidah dan lainnya itu tidak dibolehkan," pungkas Ustaz Ginanjar.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)