home global news

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022, Sasar 14 Pelanggaran

Senin, 03 Oktober 2022 - 12:37 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen kendaraan oleh pihak kepolisian. Foto: LANGIT7/iStock
Korlantas Polri menggelarOperasi Zebra 2022 mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Operasi Kepolisian Terpusat ini berlangsung selama dua minggu hingga (16/10).

Kepala Korps Laku Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan kepada pengendara di jalan.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, mengutip dari laman Korlantas Polri.

Baca juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang Elektronik

Operasi Zebra 2022 digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Kegiatan ini digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pelanggaran kepolisian operasi zebra
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya