home global news

Jangan Takut, Begini Cara Lapor ke Polisi saat Mengalami KDRT

Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:06 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih kerap terjadi di Indonesia. Tak sedikit dari kasus ini korbannya adalahperempuan.

Meski sudah mendapatkan kekerasan, masih banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai.

Baca juga: KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio

Padahal, pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman berat apabila terbukti melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan,“setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuanyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Sudah jelas, UU PKDRT secara spesifik memberikan perhatian khusus atas aspek perlindungan terhadapperempuan. Hal ini dipertegas karena perempuan memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT.

Adapun ruang lingkup KDRT meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan seksual merupakan perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar.

Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
korban kekerasan kdrt laporan polisi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya