LANGIT7.ID - , Jakarta - Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
KDRT) yang dilakukan artis
Rizky Billar terhadap sang istri,
Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air.
Menyikapi hal tersebut Komisioner
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menegaskan, kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora"Kemunculan para
figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan," tutur Nuning, dalam keterangan tertulis di laman KPI Pusat, dikutip, Selasa (4/10/2022).
Menurut Nuning, segala bentuk
kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi manusia. Kekerasan dan KDRT juga bentuk
diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
"Lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar," ucap Nuning.
Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?Nuning menuturkan, KPI juga akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran untuk mengambil posisi tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," kata Nuning
(est)