LANGIT7.ID - , Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
KDRT) masih kerap terjadi di Indonesia. Tak sedikit dari kasus ini korbannya adalah
perempuan.
Meski sudah mendapatkan kekerasan, masih banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan
gugatan cerai.
Baca juga: KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan RadioPadahal, pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman berat apabila terbukti melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan, “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.”
Sudah jelas, UU PKDRT secara spesifik memberikan perhatian khusus atas aspek
perlindungan terhadap perempuan. Hal ini dipertegas karena perempuan memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT.
Adapun ruang lingkup KDRT meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan seksual merupakan perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar.
Baca juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?Selain itu, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial juga termasuk dalam aspek KDRT. Sementara penelantaran rumah tangga dalam hal suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.
Jika mengalami tindakan KDRT, jangan pernah ragu untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian. Melansir dari Tribrata News Polri, Rabu (5/10/2022) berikut langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika mendapatkan KDRT.
1. Apabila mengalami KDRT, khususnya jika bentuknya kekerasan fisik, korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Korban diarahkan untuk melakukan
visum et repertum yang dilakukan oleh orang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
2. Apabila laporan dilakukan ke Polres setempat maka akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora3. Korban akan diminta keterangannya sebagai saksi. Jika ada, sertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
4. Bila Polisi sudah merasa ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
(est)