home global news

Puan: Keselamatan dan Keamanan Penonton Olahraga Dilindungi UU

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:35 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Langit7.id/Muhajirin)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal itu disampaikan Puan menanggapi tragedi di Kanjuruhan.

"Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:Jokowi Segera Bentuk Tim Guna Menindaklanjuti Surat FIFA

Puan menjelaskan bahwa korban meninggal akibat berdesakan pasca polisi yang bertugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan penonton. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

"Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini," ucap Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Selain keamanan dan keselamatan, Puan mengatakan hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton.

"Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga," ujar Puan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya